Minggu, 10 Agustus 2025 - Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII, Ferdinan Nurdin, bersama jajaran, menerima kunjungan calon investor, pemilik Hotel Grand Sya Kota Palu, Syafruddin. Pertemuan ini menjadi langkah awal penjajakan kerja sama pemanfaatan aset negara berupa lahan milik Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII untuk pengembangan sektor komersial yang bermanfaat bagi masyarakat.
Aset lahan seluas 7,2 hektare ini selama ini belum termanfaatkan secara maksimal. Melalui rencana kerja sama ini, pemerintah berupaya menghidupkan kembali potensi lahan tersebut dengan membangun kawasan komersial terpadu yang dapat menjadi pusat kegiatan masyarakat. Fasilitas yang direncanakan meliputi area usaha untuk pelaku UMKM, ruang kerja bersama (co-working space), pusat kuliner, ruang pertemuan, hingga sarana rekreasi keluarga.
Rencana ini diharapkan dapat menjadi penggerak roda perekonomian lokal dengan membuka peluang kerja bagi masyarakat sekitar, menyediakan ruang bagi pelaku usaha kecil untuk berkembang, serta meningkatkan daya tarik kawasan bandara sebagai pusat kegiatan ekonomi baru. Keberadaan fasilitas ini juga akan mendorong terciptanya rantai ekonomi yang saling menguntungkan, mulai dari penyedia bahan baku, jasa transportasi, hingga sektor pariwisata lokal.
Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII menegaskan bahwa kerja sama ini akan dilaksanakan dengan prinsip transparansi, sesuai aturan perundang-undangan, dan mengutamakan kepentingan publik. Harapannya, pengelolaan aset negara ini tidak hanya meningkatkan pendapatan bagi negara, tetapi juga benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, dan memperkuat citra bandara sebagai pusat kemajuan daerah.
